Sumatera.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Sumatera

Gerbong Korupsi Dispora OKI: Empat Pejabat Divonis Penjara Akibat Manipulasi APBD

Pendahuluan

Kasus korupsi yang melibatkan empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi perhatian publik setelah mereka divonis penjara akibat manipulasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah menetapkan keempat tersangka tersebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1,1 miliar. Kasus ini tidak hanya menggambarkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.

Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus

Empat Pejabat Dispora OKI Divonis Penjara Akibat Manipulasi APBD

Pada Rabu (26/2/2025), Tim Penyidik Kejari OKI resmi menetapkan empat oknum pejabat Dispora OKI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal tahun anggaran 2022. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.103.251.916.

Temuan tersebut didukung oleh keterangan 52 saksi serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Keempat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:

  • IT selaku Kabid Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI tahun 2022.
  • H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda serta PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI tahun 2022.
  • M selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022.
  • AS selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022.

Namun, tersangka IT tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dipanggil ulang pada Jumat mendatang.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Pengembalian Uang Kerugian Negara oleh Empat Pejabat Dispora OKI

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dispora OKI menerima anggaran sebesar Rp 14,57 miliar pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,53 miliar dialokasikan untuk belanja barang dan jasa serta Rp 1,2 miliar untuk belanja modal. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk anggaran fiktif dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dengan memalsukan dokumen keuangan, mengalihkan anggaran ke rekening pribadi, serta tidak mematuhi prosedur pengajuan anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa ada sistematis dalam pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Pengembalian Uang Kerugian Negara

Setelah kasus ini bergulir, keempat tersangka secara bertahap mengembalikan uang kerugian negara. Dari total kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916, keempat tersangka melalui keluarganya melakukan pengembalian dengan total Rp 320 juta. Uang tersebut dikembalikan secara berangsur.

Sebelumnya, keempat tersangka yaitu Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra dan Muslim mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Dan saat ini mereka diwakili keluarganya, bersama-sama mengembalikan sebagian uang hasil lanjutan sebesar Rp120 juta.

Proses Hukum dan Tanggung Jawab

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa uang titipan ini secara resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus. Uang selanjutnya akan dititipkan di rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia cabang (BRI) Kayuagung sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi proses perkara.

Penyerahan uang titipan ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa. Tujuannya adalah untuk menunjukkan tanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini, sekaligus mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Agung menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus korupsi Dispora OKI yang melibatkan empat pejabat merupakan contoh nyata dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan vonis penjara yang diberikan, aparat hukum menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan. Pengembalian uang kerugian negara oleh para tersangka juga menjadi langkah penting dalam upaya memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar lebih waspada dalam mengelola anggaran daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *