Sumatera.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Sumatera

Eks Gubernur Ridwan Mukti Divonis Kembali: Kasus Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas

Kasus korupsi izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas kembali memicu perhatian publik setelah eks Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, divonis kembali oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga berjalan sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Putusan Pengadilan Tipikor Palembang

Pada Kamis sore, 23 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan putusan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas. Dalam putusan tersebut, empat dari lima terdakwa dihukum dengan ancaman hukuman penjara dan denda, sementara satu terdakwa lainnya dihukum karena gratifikasi.

Hakim Ketua Pitriadi menyatakan bahwa Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bachtiar dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor terkait gratifikasi.

Vonis yang Dijatuhkan

Sidang putusan kasus korupsi izin perkebunan di Musi Rawas

Berikut adalah vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

  1. Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
  2. Effendy Suryono alias Afen, Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010, dihukum 2 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
  3. Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013, dihukum 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
  4. Amrullah, Sekretaris BPMPTP periode 2008–2011, dihukum 1 tahun 2 bulan, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
  5. Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016, dihukum 2 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Bachtiar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar, bila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Reaksi Para Terdakwa dan Jaksa

Proses sidang kasus korupsi izin perkebunan di Musi Rawas

Usai mendengarkan putusan, baik para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah masing-masing dengan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa pelaku korupsi tidak hanya terbatas pada pejabat daerah, tetapi juga melibatkan pengusaha dan pihak-pihak terkait yang mengambil keuntungan dari izin perkebunan yang diberikan secara tidak sah.

Sejumlah perusahaan besar juga terlibat dalam skandal ini, termasuk PT Dapo Agro Makmur (DAM), yang diduga menjadi salah satu pihak yang menerima izin perkebunan tanpa melalui proses yang benar. Selain itu, ada indikasi adanya praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan izin usaha perkebunan.

Dampak Korupsi Izin Perkebunan

Korupsi dalam pemberian izin perkebunan memiliki dampak yang sangat luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dalam beberapa kasus, izin perkebunan dikeluarkan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan konflik sosial. Selain itu, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit sering kali dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan, seperti pembakaran lahan gambut yang menyebabkan polusi udara dan kerusakan ekosistem.

Selain itu, korupsi dalam pemberian izin perkebunan juga sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik ilegal, seperti penyelundupan kayu atau pemanfaatan sumber daya alam secara tidak sah. Hal ini membuat pengelolaan sumber daya alam menjadi tidak transparan dan rentan terhadap manipulasi.

Kesimpulan

Putusan yang dijatuhkan terhadap eks Gubernur Ridwan Mukti dan para terdakwa lainnya menunjukkan bahwa tindakan korupsi dalam pemberian izin perkebunan tidak lagi bisa diabaikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat merusak sistem pemerintahan dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih keras dari lembaga anti-korupsi seperti KPK serta penguatan sistem pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *